Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Citepus, Tidak Ada Kejanggalan Baru

 

JABAR MEMANGGIL –  Satreskrim Polres Sukabumi menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang terjadi di tepi pantai Citepus, Sukabumi, yang mengakibatkan hilangnya nyawa seorang pria. Dalam rekonstruksi yang digelar pada hari ini, sebanyak 34 reka adegan diperagakan sesuai dengan berita acara pemeriksaan (BAP) dari tersangka. Rabu (16/10/2024).

Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Ali Jupri menjelaskan bahwa rekonstruksi tersebut merupakan bagian dari upaya penyidik untuk melengkapi proses penyidikan kasus.

“Hari ini kami melaksanakan rekonstruksi sebanyak 34 reka adegan yang disesuaikan dengan BAP dari tersangka. Tidak ada keganjilan atau temuan baru yang ditemukan dalam rekonstruksi ini,” jelas Kasat reskrim ali

“Dilaksanakan rekontruksi tidak di lokasi kejadian, melainkan di belakang Pantai Istana Presiden, Citepus, demi alasan keamanan. Menurut Kasat Reskrim, pemindahan lokasi ini dilakukan setelah adanya kericuhan dari warga saat pra-rekonstruksi yang berpotensi membahayakan jalannya proses rekonstruksi.

“Kami alihkan ke sini untuk menjaga keamanan, karena kemarin saat pra-rekonstruksi sempat terjadi sedikit kericuhan dari warga yang bisa membahayakan proses,” tambahnya.

Kuasa hukum tersangka yang hadir dalam rekonstruksi tersebut juga memastikan bahwa tidak ada kejanggalan yang ditemukan dalam adegan-adegan yang diperagakan oleh tersangka.

“Kami, selaku kuasa hukum yang ditunjuk, tidak menemukan fakta baru. Semuanya sudah sesuai dengan pengakuan tersangka saat pemeriksaan di Polres,” ungkap Dede, kuasa hukum tersangka.

Rekonstruksi ini dihadiri oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan kuasa hukum tersangka, sebagai bagian dari penyelesaian BAP tersangka. Mengenai masa penunjukan kuasa hukum, Dede menjelaskan bahwa penunjukannya berlaku hingga tahap P21 atau saat perkara diserahkan ke kejaksaan.

“Kemungkinan nanti di pengadilan akan ada kuasa hukum baru yang ditunjuk,” tutupnya. (Apit)

Penulis:
Redaksi
Editor:
Admin