AMPPI: Ferry Makan Gaji Buta dan Sakit Hati Karena Minta Proyek di Pertanian Ditolak

Advertisement

JABAR MEMANGGIL– Koordinator Aliansi Masyarakat Penyelamat Pertanian Indonesia (AMPPI), Deby Saputra mencurigai Masagus Ferry Arifin selaku mantan tenaga ahli di Kementerian Pertanian adalah bagian dari kelompok calo yang ingin mendapat proyek tertentu di kementan.

Sebab, menurut Deby, Ferry terus berbicara negatif dan bahkan cendrung kasar dengan membuat narasi kosong seolah ketegasan Mentan Amran merupakan manuver politik.

“Saya curiga saudara Ferry ini diduga merupakan antek-antek kelompok calo atau koruptor yang selama ini selalu berkeliaran di kementan. Kalau itu yang terjadi, maka ini harus ditelusuri dan dilaporkan,” ujar Deby, Sabtu, 14 September 2024.

Sejauh ini, Deby mengaku heran karena Ferry masih berkeliaran bebas menghirup udara segar di Indonesia. Padahal, kata dia, pengangkatan Ferry sebagai tenaga ahli dilakukan oleh orang yang saat ini masuk penjara.

“Yang pertama saya sangat ironis karena yang menandatangani SK nya menjadi tenaga ahli di pertanian masuk penjara tapi dia dengan santainya dan tanpa rasa malu datang lagi minta proyek. Kedua, disaat bencana korupsi di Kementan terjadi dia diduga menjadi bagian dari kondisi tersebut karena selama itu dia diam, berarti dia melakukan pembiaran atau memang kemungkinan dia pelaku yang turut menikmati,” bebernya.

Selain itu, Deby juga mendapat informasi bahwa selama menjadi tenaga ahli di kementan, Ferry mendapat gaji tapi dia jarang masuk kantor. “Itukan bagian dari korupsi karena menikmati uang haram,” katanya. Diketahui SK penunjukan Ferry sebagai tenaga ahli di Kementan adalah Nomor 1945.

Deby mengatakan, biasanya, orang yang berteriak mengumbar narasi negatif tanpa sebab adalah orang yang tidak diberi kesempatan untuk korupsi lagi. Karena itu, dugaan Ferry terlibat dalam kasus korupsi sangatlah besar. Apalagi, menurut informasi yang diterima Ferry tercatat 3 kali meminta proyek irigasi dan 2 kali meminta jatah pompa agar diloloskan. Namun permintaan Ferry selalu ditolak.

“Dugaan kami selama ini dia memang calo sejak dulu, namun saat ini tidak bisa berkutik lagi karena Andi Amran Sulaiman tidak ada kompromi bagi koruptor termasuk para pencari proyek,” katanya.

Mengenai hal ini, Deby menyarankan agar Ferry segera diproses hukum sehingga dia dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Sebaiknya penegak hukum bergerak cepat agar Ferry tidak menimbulkan fitnah-fitnah lainnya lagi,” jelasnya.

Sebelumnya Mantan Tenaga Ahli (TA) Wakil Menteri Pertanian, Masagus Ferry Arifin, menilai Menteri Amran Sulaiman melakukan langkah konyol dan kontra-produktif dengan upaya pemerintah meningkatkan kinerja sektor Pertanian. Ferry mengatakan, Amran patut dicurigai memiliki motif tertentu di balik pernyataannya yang meminta jajaran Itjen Kementan memeriksa permintaan fee 20 persen dari para calo proyek.

Pada pemberitaan di salah satu media disebutkan bahwa seorang staf eksternal yang enggan disebutkan namanya mengaku mengetahui adanya pertemuan antara salah satu direktur di Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan berinisial IM dengan calo atau broker terkait proyek lahan rawa. Kabarnya, IM mengundang langsung sang calo proyek untuk bertemu di kawasan Jakarta Timur.

Mengenai hal ini, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mencopot seorang direktur berinisial IM yang diduga menjadi calo dalam pengadaan barang dan jasa di Kementerian Pertanian (Kementan). Pegawai Kementan tersebut diduga meminta bayaran atau fee hingga 20 persen dari nilai kontrak kepada pengusaha agar mendapatkan kontrak pengadaan barang dan jasa. Pencopotan dilakukan Amran secara cepat yakni pada pagi hari setelah ia mendapatkan laporan dugaan calo pengadaan itu pada waktu subuh, Selasa, 10 September 2024.

Demikian juga pada Kamis, 29 Agustus 2024 kemarin, atas perintah Mentan Amran, Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Fausiah T Landja melaporkan ke polisi atas dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang UU No. 1 Tahun 1946 tentang KUHP, sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP. Menurut keterangan Fausiah sebagai korban, dirinya mendapat informasi ada pihak yang mencatut namanya dan meminta para pengusaha untuk ikut dalam proyek dan diminta menyetor dana awal 15-20 persen kepada pihak broker. Setelah dilaporkan pekan lalu, hari ini pihak kepolisian secara cepat telah melakukan pemanggilan. (*)