JABAR MEMANGGIL– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor mengadakan sosialisasi tentang Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 yang mengatur pencalonan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota.
Tujuan sosialisasi ini adalah memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang tahapan pencalonan.
Komisioner KPU Kota Bogor, Dian Askhabul Yamin, menjelaskan bahwa sosialisasi ini masih menggunakan PKPU lama, meskipun Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja mengeluarkan putusan baru.
“Kami masih menggunakan PKPU Nomor 8,” kata Dian pada Rabu (21/8/2024).
Beberapa poin penting dalam PKPU ini, termasuk syarat pencalonan, yaitu pasangan calon harus diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki minimal 20% kursi di DPRD Kota Bogor, atau 25% suara sah pada pemilu terakhir.
Syarat administratif lainnya meliputi kewarganegaraan tunggal, minimal lulusan SMA, serta sehat jasmani dan rohani. Calon juga harus melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada KPK sebelum mendaftar.
Pendaftaran calon dibuka dari 27 hingga 29 Agustus 2024, dengan jam operasional hingga 23.59 WIB pada hari terakhir.
Terkait putusan MK yang masih dalam pembahasan di DPR-RI, KPU Kota Bogor masih menunggu arahan resmi dari KPU RI. Meski demikian, jadwal pendaftaran diperkirakan tidak akan berubah.
Dian menambahkan bahwa partai politik di DPRD sudah melakukan konsultasi terkait syarat pencalonan. Sementara itu, calon yang masih menjabat sebagai anggota DPRD harus mengundurkan diri saat mendaftar.
KPU Kota Bogor berharap sosialisasi ini dapat membantu pihak terkait mempersiapkan diri dengan baik untuk tahapan pencalonan Pilkada 2024. ( Y. Irawan)