180 Warga Binaan Lapas Kelas II B Sumedang Dapat Remisi Momen HUT Kemerdekaan RI ke-79

Advertisement

 

JABAR MEMANGGIL – Sebanyak 180 orang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Sumedang mendapatkan remisi pada peringatan HUT RI ke-79, dua orang diantaranya langsung dinyatakan bebas.

Pemberian remisi diserahkan secara simbolis oleh Pj. Bupati Sumedang Yudia Ramli kepada empat orang perwakilan dalam Upacara Penyerahan Remisi dalam rangka HUT RI ke-79 Tahun 2024 di Aula Lapas Kelas II B Sumedang, Sabtu (17/8/2024).

“Oleh karena itu, pemerintah memberikan penghargaan berupa remisi bagi narapidana dan pengurangan masa pidana bagi anak pidana yang telah menunjukkan kontribusi, prestasi dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan, serta telah memenuhi syarat administratif dan substantif yang telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Dirinya menambahkan pemberian remisi dan pengurangan masa pidana kepada warga binaan merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi warga binaan yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program-program pembinaan.

“Saya berpesan kepada seluruh warga binaan untuk menjadikan momentum ini sebagai sebuah motivasi untuk selalu berperilaku baik, mematuhi aturan yang berlaku, mengikuti program pembinaan dengan giat dan bersungguh-sungguh,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Lembaga Pemasyarakatan II B Sumedang Ratri Handoyo Eko Saputro menyampaikan, terdapat beberapa kegiatan yang dilaksanakan dalam pembinaan di Lapas Sumedang.

“Antara lain merajut sabut kelapa, gentra pesantren yang bekerja sama dengan benerapa yayasan di Sumedang. Kami juga bekerja sama dengan Balai Latihan Kerja (BLK) Sumedang untuk pelatihan tata boga,” Tutupnya.