
JABAR MEMANGGIL– Pagelaran Gunadarma International Basketball Tournament (GJIBT) di kampus Gunadarma Depok pada 1-7 Juli lalu dihentikan sepihak oleh PERBASI. Penyelenggara GJIBT, PT Kuy Digital Indonesia pun angkat bicara. Pihaknya bakal membawa kasus ini ke jalur hukum.
Penanggung jawab GJIBT, Suri Agung Prabowo menceritakan bahwa awalnya pihak penyelenggara sudah bersurat dengan PP PERBASI dan mendapatkan surat rekomendasi dari PERBASI Jawa Barat pada 23 April 2024 lalu. Kemudian pada bulan Mei, penyelenggara mendapat surat rekomendasi dari PP PERBASI.
Seiring berjalannya waktu, penyelenggara pun mengirimkan surat permohonan bantuan wasit pada 6 Juni. Namun, hingga 27 Juni, belum ada respon dari PERBASI Jawa Barat.
“Tanggal 28 saya selaku penanggung jawab mencoba menghubungi Bapak Ilham terkait wasit yaitu dia dari PP Perbasi dan akhirnya disepakati harga wasitnya berapa,” jelas Agung.
Akhirnya pada 1 Juli penyelenggara mendapat surel balasan dengan lampiran penugasan perangkat pertandingan dengan jumlah wasit sebanyak 17 orang, 2 pengawas dan 1 koordinator wasit. Namun, mendekati pertandingan, Agung mengungkapkan bahwa pihak wasit belum siap.
Akhirnya, pertandingan dimulai dengan memakai wasit di luar PERBASI untuk satu pertandingan. Kemudian menurut Agung, pada pertandingan kedua hingga ketujuh, wasit yang dipakai adalah wasit PERBASI. Namun, tiba-tiba pertandingan dihentikan sepihak.
“Alasannya karena kami menggunakan wasit dari luar padahal hanya satu pertandingan dan pertandingan selanjutnya bahkan sampai pertandingan ketujuh menggunakan wasit PERBASI. Kalau memang dipermasalahkan terkait wasit dari luar, kenapa tidak saat pertandingan kedua dihentikan?,” ujarnya.
Kuasa hukum PT Kuy Digital Indonesia, Deolipa Yumara menuturkan bahwa ada celah hukum dalam kasus tersebut dan pihak penyelenggara akan menuntut PERBASI.
“Nanti ada pasal-pasalnya, bisa pasal penipuan atau pasal apa. Jadi kita akan melakukan hal-hal seperti itu,” ungkap Deolipa.
Deolipa menegaskan bakal melakukan langkah hukum berupa tuntutan ganti rugi materi sebesar Rp 1,2 miliar. Angka itu akan ditambah dengan kerugian inmateri yang besarannya mencapai Rp 20 miliar. ( Shidarta)