JABAR MEMANGGIL – Kejaksaan Negeri Sumedang tetapkan 5 orang tersangka kasus korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan tol cisumdawu seksi 1 di Desa Cilayung,Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang yang merugikan negara sebesar 300 milliar rupiah lebih.
Menurut Kajari Sumedang Yenita Sari mengatakan Penetapan tersangka tersebut setelah melalui rangkaian proses penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang pada bulan November tahun 2023.
“Kemudian pada tanggal 28 Mei 2024 Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Sumedang telah menaikkan status 5 orang saksi menjadi Tersangka yakni Saudara DSM, AR, AP, MI, dan U berdasarkan Surat Penetapan Tersangka” Senin (1/7/2024).salah satu tersangka diantaranya di periksa di bandung.
Peran para tersangka yaitu pengusaha, Kepala Desa Cilayung, Tim satgas pengadaan lahan dan mantan ASN Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sumedang.
Adapun Pasal yang disangkakan untuk Tersangka DSM, AR, AP, MI, dan U
Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Akibat perbuatan tersangka Menyebabkan kerugian negara Tiga Ratus Dua Puluh Sembilan Miliar Tujuh Ratus Delapan Belas Juta Tiga Ratus Tiga Puluh Enam Ribu Dua Ratus Sembilan Puluh Dua Rupiah.
Para tersangka pun langsung dibawa dengan menggunakan mobil Kejaksaan Negeri Sumedang ke lapas kelas 2 B Sumedang. (Husni nursyaf)