Kejari Sumedang Musnahkan Barang Bukti Narkoba Sebanyak 18 Perkara

 

JABAR MEMANGGIL – Kajari Sumedang musnahkan barang bukti narkoba jenis ganja, sabu, psikotropika, narkotika dan jenis obat-obatan terlarang lainnya sebanyak 18 perkara. Jum’at (28/6/2024)

Narkoba yang dimusnahkan tersebut yaitu sabu sebanyak 5 perkara, berat total sabu 15,41 gram, ganja 2 perkara dengan berat total ganja 18,58 gram.

Psikotropika 5 perkara dengan rincian aprazolam 98 butir, methylphedinate HCI 10 mg 40 butir,tramadol 363 butir, Trihexyphenidy 2 Mg 84 butir, dextro 58 butir dan hexyemer 29 butir.

Juga narkotika sintesis atau tembakau gorila sebanyak 5 perkara dengan berat total 148,76 gram.

Menurut Kajari Sumedang, Yenita Sari mengatakan Pemusnahan tersebut merupakan barang bukti yang sudah ikrah dari bulan Maret sampai Juni 2024.

“ini merupakan amar putusan di rampas untuk dimusnahkan” ucapnya.

Pemusnahan barang bukti tersebut dilaksanakan di halaman Kejari Sumedang dengan cara di blender dan dibakar selain itu beberapa barang bukti yang lain seperti handphone dimusnahkan dengan menggunakan mesin potong. (Husni nursyaf)

Penulis:
Redaksi
Editor:
Admin