Pemkot Bogor Segera Bentuk Satgas Hingga Keluarkan SE Bahaya Judi Online

Advertisement

JABAR MEMANGGIL– Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) sekaligus Ketua Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judol (Judi Online), Hadi Tjahjanto menyebut Kota Bogor masuk sebagai salah satu kota/kabupaten pengguna judi online terbanyak di Indonesia.

Penjabat (Pj) Wali Kota Bogor, Hery Antasari menyatakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor akan melakukan sejumlah antisipasi berkoordinasi dengan berbagai pihak membentuk Satgas Judi Online dan membuat Surat Edaran (SE) kepada seluruh ASN dan masyarakat mengenai bahaya dan larangan judi online.

Hery mengaku merasa kaget warga Kota Bogor, termasuk warga di Kecamatan Bogor Selatan banyak yang terpapar judi online.

“Kita kaget dan sesalkan atas fenomena nasional judi online ini dan ternyata Kota Bogor sebagai salah satu terdata jumlah rupiah dan transaksi yang besar. Begitu juga Kecamatan Bogor Selatan terdata sebagai salah satu dari 7 besar kecamatan jumlah pelaku judi online (3.720 orang),” kata Hery, Rabu (26/6/2024).

Dia mengemukakan, soal judi online pihaknya memahami ini merupakan fenomena nasional, apalagi di perkotaan dan menjadi perhatian pemerintah pusat.

“Tapi bahwa Kota Bogor dan Kecamatan Bogor Selatan itu yang membuat kaget kita ya. Tapi sekarang yang penting kita menyusun solusi-solusi, terutama pencegahan melalui edukasi, sosialisasi, kampanye masif. Sambil paralel berkomunikasi dengan pemerintah pusat terkait data, fakta dan pedoman nasional penanganannya,” jelasnya.

Kemudian terkait rencana pembentukan Satgas Judol kata Hery, Satgas ini melibatkan semua OPD terkait, baik langsung maupun tidak langsung, seperti Diskominfo, Disdukcapil, DP3A, Disdik, Inspektorat, Satpol PP, kecamatan sampai ke tingkat RW, koordinasi dengan Forkopimda, MUI, tokoh agama, tokoh masyarakat dan pemuda, ormas, asosiasi profesi dan lain-lain.

“Langkah awal kami sudah berkoordinasi di Pemkot untuk menyusun inisiasi membuat Satgas Judi Online dan Surat Edaran (SE) kepada seluruh ASN dan masyarakat mengenai bahaya dan larangan judi online,” jelasnya. ( Y.Irawan/*)