JABAR MEMANGGIL– Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Jawa Barat berhasil mengungkap dan menggagalkan peredaran 24 kilogram sabu asal Aceh yang akan diedarkan di wilayah Jawa Barat. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap lima tersangka dan menyita barang bukti sabu seberat 24 kilogram lebih yang diketahui berasal dari China.
Penangkapan di Sukabumi
Dalam sebuah video yang beredar, tampak anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar menangkap salah satu pengedar narkotika jenis sabu di kawasan Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Saat penangkapan dan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti sabu seberat 21 kilogram yang disembunyikan dalam koper milik tersangka. Selain di Sukabumi, kepolisian juga menangkap para pelaku lainnya di berbagai daerah dengan barang bukti tambahan seberat 3 kilogram lebih.
Kronologi Penangkapan
Kasus peredaran sabu jaringan Aceh ini diungkap berawal dari tertangkapnya seorang tersangka berinisial H yang kedapatan menguasai 20,8 kilogram sabu di wilayah Kabupaten Sukabumi. Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast menyatakan bahwa dari penangkapan H, dilakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka berinisial M di daerah Jakarta Selatan dengan barang bukti 3,3 kilogram sabu.
“Penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka H dengan barang bukti 20,8 kilogram sabu di Sukabumi. Pengembangan dilakukan dan kami mengamankan tersangka M di Jakarta Selatan dengan barang bukti 3,3 kilogram sabu,” ujar Kombes Pol Jules di Mapolda Jawa Barat, Selasa (28/5/2024).
Tidak berhenti di situ, penyidikan terus dilakukan untuk mengungkap jaringan peredaran sabu tersebut. Polisi kemudian menangkap dua tersangka lainnya berinisial UZ di Katapang, Kabupaten Bandung, dan MN di Bandara Soekarno-Hatta. Terakhir, satu tersangka lain berinisial AA berhasil diamankan di Bireuen, Aceh.
Sumber dan Jaringan Sabu
Direktur Ditresnarkoba Polda Jabar, Kombes Pol Johannes R. Manalu, mengungkapkan bahwa para tersangka mengaku mendapatkan sabu dari AA yang ditangkap di Kabupaten Bireuen, Aceh. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa para tersangka telah menjalankan peredaran sabu selama empat bulan. Sabu tersebut merupakan produksi dari China yang kemudian dikirim ke Aceh sebelum didistribusikan ke Jawa Barat.
“Sabu ini produksi dari China, dikirim ke Aceh, dan didistribusikan ke Jawa Barat. Otak dari peredaran ini adalah tersangka AA yang ditangkap di Aceh,” jelas Kombes Pol Johannes.
Proses Hukum dan Penyelidikan Lanjutan
Saat ini, penyidikan lebih lanjut terus dilakukan untuk mengejar pemasok sabu bagi kelima tersangka. Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polda Jabar berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayahnya dan memastikan bahwa setiap pelaku kejahatan narkotika mendapatkan hukuman yang setimpal sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku. ( Rony)