JABAR MEMANGGIL – Kini Mall Pelayanan Publik, melayani pembuatan paspor di kantor Imigrasi kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di Kabupaten Sumedang.
Menurut kepala kantor Imigrasi Bandung, Agung Pramono mengatakan untuk proses permohonan paspor dengan standar proses yang sudah di susun seperti proses wawancara dan foto membutuhkan 10 menit.
“Kita harus pertanyakan dan mendalami juga dan jangan sampai kita memberikan paspor tersebut melakukan hal-hal yang kurang baik di luar negeri nanti” Selasa (23/4/2024).
Dirinya menambahkan untuk pelayanan paspor di buka pada hari Selasa dan Jum’at, yaitu di buka dua kali seminggu.
“Untuk biaya dan pembayaran dilakukan online mau pakai ATM, mobile bangking, minimarket ataupun e-commerce, jadi tidak ada pembayaran dari kami setelah proses foto dan wawancara akan di berikan billing dan masyarakat tinggal memilih metode pembayarannya” Tambahnya.
Sementara itu menurut Pj Bupati Sumedang, Yudia Ramli menambahkan dengan adanya pelayanan kantor imigrasi di mall pelayanan publik, sebagai fungsi pemerintah dalam mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.
“Tadinya warga di kabupaten Sumedang harus ke Kota Bandung untuk mengurus imigrasi saat ini tidak perlu karena di MPP sudah ada pelayanan pembuatan paspor”. Ungkapnya.
Pelayanan Imigrasi tersebut berada di kantor MPP lantai 3 terhitung pada hari Selasa 23 April 2024, melayani masyarakat untuk pembuatan paspor, yang buka pada hari Selasa dan hari Jum’at. Di MPP tersebut melayani sebanyak 303 jenis layananan. (Jabar memanggil/husni nursyaf)