JABAR MEMANGGIL – Polres Sumedang berhasil mengamankan salah satu tersangka penggandaan uang dengan modus uang mainan.
Pelaku Endang diamankan pada hari Selasa tanggal 26 Maret 2024 pada pukul 22.00 WIB di kontrakannya Dusun Cipeundeuy, Desa Sukaratu, Kecamatan Darmaraja, Kabupaten Sumedang. Selasa (2/3/2024).
Menurut Kapolres Sumedang, AKBP Joko Dwi Harsono mengatakan bahwa perbuatan tersebut dilakukan oleh dua orang tersangka, namun satu orang lagi berhasil melarikan diri dalam dalam daftar pencarian orang.
“Sudah melakukan penangkapan terhadap satu orang tersangka, hasil pemeriksaan kita sebenarnya perbuatan tersebut dilakukan oleh dua orang tersangka,” ucapnya.
Dirinya menambahkan kerugian yang di alami korban GG sebesar 50 juta rupiah, namun dari hasil pemeriksaan saksi ada korban lain juga yang tertipu dari modus pengandaan uang tersebut dengan kerugian 20 juta rupiah.
Modus para pelaku adalah korban yang kenal dengan para korban dan menginformasikan melalui media sosial dengan memberikan video dengan adanya tumpukan uang di dalam kardus, namun harus memberikan mahar dengan uang sebesar 50 juta rupiah.
“Setelah memberikan uang 50 juta rupiah, korban disuruh untuk menunggu di depan kamar menunggu dengan cara berdzikir supaya uangnya bertambah menjadi 60,5 miliar rupiahrupiah dari 50 juta rupiah, setelah di tunggu 15 tidak muncul akhirnya para pelaku kabur,” tambahnya.
Akibat perbuatan tersebut, tersangka di jerat dengan pasal 378 KUH pidana dan atau pasal 372 KUH pidana dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun. (Jabar memanggil/husni nursyaf)