JABAR MEMANGGIL – Dengan potensinya yang besar, Indonesia diproyeksi menjadi salah satu negara produsen wakaf terbesar di dunia. Untuk mewujudkan hal tersebut pemerintah bahkan telah memasukan keuangan syariah dan perwakafan dalam rancangan akhir rencana pembangunan jangka panjang nasional (RPJPN) 2025-2045.
“Pemerintah saat ini memiliki visi untuk menjadikan indonesia menjadi negara produsen wakaf di dunia. Ini hanya bisa terwujud jika dilakukan pengembangan secara terus-menerus,” ujar Asisten Deputi Ekonomi dan Keuangan Sekretariat Wakil Presiden, Ahmad Luthfi pada Rakernas dan Workshop Forum Jurnalis Wakaf Indonesia (Forjukasi), di A-One Jakarta. Sabtu (24/2/2024).
Menurut Ahmad, potensi Indonesia menjadi negara produsen wakaf di dunia sangat besar mengingat berkembangnya perwakafan di Tanah Air.
Saat ini, kata Ahmad, tanah wakaf tersebar di 440.512 ribu titik dengan total luas mencapai 57.263 ha.
“Sebanyak sebanyak 57,42 persen tanah wakaf tersebut telah bersertifikat tanah wakaf BPN. Ini membuktikan, potensi wakaf di Indonesia dan kesadaran untuk mensertifikasi tanah wakaf cukup besar,” katanya.
Dari sisi wakaf uang, juga telah tersedia sejumlah instrumen untuk memudahkan proses perjanjian wakaf.
Antara lain produk Cash-Waqf Linked Sukuk (CWLS), Cash-Waqf Linked Deposit (CWLD), Wakaf Saham, Reksadana terkait Wakaf, Wakaf Manfaat Asuransi dan Wakaf Manfaat Investasi, hingga Securities Crowd Funding Syariah (SCF).
“Saat ini, lembaga keuangan yang melayani transaksi syariah dan wakaf juga terus bertambah. Terdapat 7 perusahaan sekuritas dan 6 lembaga wakaf yang menyediakan kemudahan berwakaf saham,” tambah Ahmad.
Ahmad juga merujuk data BWI yang mengungkapkan saat ini CWLS telah mencapai 10 seri penerbitan senilai Rp 840,7 milyar dengan dua model penerbitan
“Perolehan wakaf uang nasional mencapai 2,2 triliun rupiah per Oktober 2023, naik signifikan dari penghimpunan dari 2018–2021 hanya senilai Rp 819 miliar rupiah,” ujarnya.
Pemerintah sendiri dalam hal ini Kementerian Agama, bersama Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), serta Badan Wakaf Indonesia (BWI) telah menyusun Peta Jalan Nasional Wakaf 2024-2029.
Visi peta jalan tersebut adalah mewujudkan wakaf sebagai pilar pertumbuhan dan ketahanan ekonomi nasional.
Ahmad menambahkan, demi mewujudkan hal tersebut pemerintah juga telah menyusun enam pilar utama.
Pertama, peningkatan literasi wakaf di seluruh sektor ekonomi dan masyarakat. Kedua, penguatan regulasi dan tata kelola kelembagaan wakaf. Ketiga, Akselerasi peningkatan kualitas dan kinerja SDM wakaf dan lembaga wakaf.
Keempat, pengembangan high impact project dan pendalaman produk. Selanjutnya kelima pengintegrasian ekosistem wakaf melalui akselerasi digitalisasi perwakafan nasional. Dan terakhir penguatan kontribusi wakaf terhadap pembangunan nasional dan wakaf global.
“Enam pilar tersebut memerlukan kolaborasi dan sinergi semua pihak. Harus ada harmonisasi antar lembaga, dan juga peran jurnalis dalam menyebarkan informasi tentang wakaf secara lebih luas,” pungkasnya.