JABAR MEMANGGIL– Pengadilan Negeri Kota Depok kembali menjadi saksi sidang kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang melibatkan mantan anggota Brimob, MRF. Dalam sidang terutup dengan agenda mendengarkan saksi, terkuak sejumlah bukti baru terkait tindak kriminal yang dilakukan oleh terdakwa.
Kuasa hukum korban, Rena Astrina, mengungkap bukti-bukti baru, termasuk bukti terkait pemberian nafkah oleh terdakwa kepada korban. Persidangan juga mengungkap bahwa terdakwa menyimpan minuman beralkohol di lemari es ruang kerjanya, menggambarkan sisi lain dari perilaku terdakwa.
Rena Astrina, Kuasa Hukum Korban, menjelaskan, “Pemeriksaan saksi-saksi dari kasus KDRT hari ini memperkuat bukti-bukti dengan video, foto-foto, dan surat laporan polisi dari Polres Jakarta Pusat. Ini menunjukkan bahwa KDRT yang dilakukan terdakwa bukan hanya terjadi pada tanggal 3 Juni 2023, tapi sudah berkali-kali, bahkan sebelum pernikahan.”
Muhammad Nur Aji, JPU, membenarkan adanya bukti-bukti baru yang dihadirkan saksi di persidangan. Namun, terdakwa MRF tidak mengakui bukti tersebut ketika dikonfrontir. Sidang berlangsung hampir 4 jam, dengan pemaparan video dan bukti-bukti lainnya oleh JPU dan korban sendiri.
“Saksi korban, Feby dan ibu Rahayu, memberikan banyak bukti, termasuk video, namun terdakwa tidak mengakui. Fakta baru ini sebelumnya sudah dilaporkan di Polres Metro Jakarta Pusat, namun kembali terulang dengan kejadian lebih parah pada 3 Juni lalu,” ujar Muhammad Nur Aji.
Sidang KDRT ini dijadwalkan kembali pada Senin, 12 Februari 2024, dengan agenda mendengarkan saksi dari pihak terdakwa. Suasana sidang menegangkan, dengan foto-foto korban, minuman beralkohol di ruang kerja terdakwa, terdakwa di persidangan, dan momen terdakwa digiring ke sel menjadi dokumentasi penting dalam penanganan kasus ini. ( Sidharta Agung)