JABAR MEMANGGIL– Jelang satu pekan pasca dilantiknya penjabat Bupati Garut oleh PJ Gubernur Jawa Barat, Bey Triadi Machmudin. Penjabat Bupati Garut, Barnas Adjidin belum menempati rumah dinas bupati yang berada di jalan kabupaten, Kecamatan Garut Kota, Garut, Jawa Barat.
Berdasarkan pantauan memanggil.co dilapangan pada Minggu (28/01) saat ini ruang Pamengkang Pendopo Garut sedang dilakukan perbaikan atau rehab oleh sejumlah pegawai.
Sejumlah pegawai nampak terlihat sibuk untuk pengerjaan perbaikan diseluruh ruangan. Terlihat ada beberapa ruangan yang saat ini tengah mengalami renovasi, bahkan beberapa kusen dan dinding di cat. Tak hanya itu, kamar pribadi pun yang dianggap masih layak harus diperbaiki.
Adanya perbaikan ruang Pamengkang ini ternyata dituai kritik oleh sejumlah kalangan mulai dari masyarakat, sejumlah aktivis hingga lembaga swadaya masyarakat (LSM) hal ini saat kami telusuri di sejumlah akun WhatsApp group yang didalamnya ada beberapa aktivitas hingga masyarakat.
“Iya, saya hanya mempertanyakan saja yang menjadi alasan dasar untuk diperbaiki rumah dinas tersebut dasarnya apa, padahal kalau dilihat masih bagus. Meski uang rehab tersebut menggunakan uang pribadi pak PJ Bupati Garut tetapi harus ada mekanisme yang ditempuh.” Ujar Nizar salah seorang warga.
Ia menyebutkan, sebaiknya PJ Bupati Garut harus menyampaikan secara terperinci kepada masyarakat jangan sampai salah langkah meski niat tersebut dianggap baik olehnya.
Sementara itu, Mantan Bupati Garut Rudy Gunawan mengatakan, ruangan dan kamar yang ada di Pendopo Garut masih terasa nyaman untuk digunakan. “Kamar pendopo yang selama ini saya pakai masih sangat nyaman sekali.” Ujar Rudy Gunawan.
Menurut mantan orang nomor 1 di Garut, ia menilai kalau tidak merasa nyaman, boleh saja diperbaiki tapi harus ada anggarannya, atau prioritasnya pelajari APBD dan lakukan pengawasan pelaksanaan DPA.
“Ini bahaya karena tanpa DPA melakukan kegiatan, kecuali uang pribadi ya terima kasih,” ucapnya.
Meski begitu hal tersebut akan tetap dipertanyakan. “Pemerintah Daerah (Pemda) disumbang Pak Pj (Penjabat) tapi ceritanya akan panjang, dari mana sumber uangnya karena PJ wajib buat LHKPN ke KPK,” pungkasnya. ( Wildan Fadhilah)