Dirkrimum Polda Jabar Meringkus Komplotan Spesialis Rumah Kosong

Advertisement

JABAR MEMANGGIL – Komplotan maling rumah kosong jaringan Lampung dan Semarang ditangkap jajaran Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jawa Barat, akhir Desember tahun 2023. Tujuh orang tersangka yang diamankan beraksi di Tasikmalaya, Cirebon, Purwakarta, dan Sukabumi.

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan pihaknya menerima laporan pengaduan kasus pencurian rumah kosong di Perum Bukit Kencana Purwakarta dan Pesona Cibereum, Sukabumi pertengahan Juli dan Desember. Penyidik langsung melakukan penyelidikan.

“Modus yang pertama mencari rumah kosong dengan bertamu, setelah mendapati rumah kosong menggunakan alat langsung mencongkel pintu rumah dan mengambil barang berharga,” ucap dia, Senin (15/1/2024).

Ia mengatakan tiga orang tersangka diamankan yaitu EJ alias Koni, R alias N, R alias C. Sedangkan tersangka yang masuk daftar pencarian orang (DPO) yaitu Riki, Ade, Jaya dan Ibun.

“Kerugian mencapai ratusan juta. Barang yang diambil handphone, logam, sepatu, logam mulia dan emas. Barang bukti yang disita 14 item,” kata dia.

Ibrahim mengatakan para pelaku merupakan jaringan Lampung. Mereka residivis yang sudah keluar masuk penjara tujuh kali.

Ia melanjutkan petugas kembali menerima laporan pengaduan pencurian rumah kosong di Jalan Elok Tasikmalaya, Perumahan Saffire Cirebon dan Pondok Karisma Kota Tasikmalaya pada Desember tahun 2023 dan awal Januari 2024. Petugas langsung bergerak mengamankan empat orang tersangka TL, YT, RD dan AD.

“Modus tersangka, empat orang pelaku mencari perumahan elit melakukan patroli dan keliling mencari rumah kosong. Apabila tampak rumah kosong dan tidak ada pemilik, dia menempel papan iklan dijual,” kata dia.

Selanjutnya, ia mengatakan para pelaku mencongkel pintu rumah menggunakan linggis dan obeng. Mereka mengambil barang-barang berharga.

“Kerugian material kurang lebih Rp 1,2 miliar,” kata dia.

Ia menyebut pelaku lain yang masuk daftar pencarian orang (DPO) yaitu AT dan AJ. Mereka merupakan jaringan maling rumah kosong Semarang.

Para pelaku jaringan Lampung dan Semarang dijerat pasal 363 KUHpidana dengan ancaman hukuman paling lama 5 hingga 7 tahun penjara. Dalam menjalankan aksinya, mereka sering menyewa kendaraan. (Rony)