JABAR MEMANGGIL – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengungkapkan telah menyita 430 ribu knalpot bising atau brong selama satu pekan di awal bulan Januari tahun 2024. Upaya edukasi dan sosialisasi hingga penindakan akan terus dilakukan agar pengendara motor tidak memakai knalpot bising.
Hal tersebut dikatakan langsung oleh kakorlantas polri Irjenpol Aan Suhanan saat meninjau langsung barang bukti knalpot brong hasil operasi satuan lalu lintas Polrestabes Bandung. Kamis (11/1/2024).
Irjenpom Aan Suhanan mengatakan turun ke wilayah untuk memastikan seluruh jajaran melaksanakan petunjuk dari Korlantas Polri tentang penanganan knalpot bising.
“Petugas di lapangan terus melakukan edukasi dan sosialisasi hingga penindakan terhadap para pelanggar” Ungkapnya
Aan menambahkan bahwa penggunaan knalpot brong identik dengan aksi kebut-kebutan dan menganggu masyarakat.
“Kami lihat dari data Korlantas polri, kepolisian menindak 430 ribu lebih di seluruh Indonesia periode 1 hingga 7 Januari” Tambahnya.
Di Kota Bandung sendiri, ia menyebut dalam sepekan telah berhasil menyita 52 ribu knalpot bising. Ia mengatakan penanganan knalpot brong di Kota Bandung sangat baik.
Kami berharap seluruh masyarakat untuk bersama-sama kita untuk mengingatkan, mungkin putra putri nya mulai dari rumah sudah menggunakan knalpot brong harus diingatkan, untuk ganti daripada diganti oleh petugas, disita dihancurkan,” ungkap dia.
Korlantas polri, meminta kepada bengkel-bengkel motor untuk tidak memproduksi knalpot bising dengan desibel yang di luar standar yang ditentukan. (Rony)