JABAR MEMANGGIL – Polda Jawa Barat telah melengkapi kekurangan berkas perkara kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang yang dikembalikan oleh Kejati Jabar. Mereka telah mengirimkan berkas tersebut ke Kejati pada Senin (8/1/2024) kemarin.
Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jawa Barat Kombes Pol Surawan mengatakan telah melengkapi kekurangan berkas perkara Subang yang dikembalikan kejaksaan. Ia pun mengungkapkan telah menyerahkan berkas perkara kembali ke Kejati.
“Iya, kemarin sudah diserahkan sudah dilengkapi,” ucap dia saat dikonfirmasi, Selasa (9/1/2024).
Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya membenarkan telah menerima berkas perkara kasus Subang dari Polda Jabar, Senin (8/1/2024). Jaksa selanjutnya akan segera mempelajari berkas tersebut.
“Untuk berkas kasus Subang sudah diterima JPU Kejati Jabar kemarin Senin tanggal 8 Januari 2024,” kata dia.
Selama tujuh hari ke depan, ia mengatakan kejaksaan akan mempelajari kembali terkait unsur formil dan materil. Termasuk apakah petunjuk jaksa sudah dilengkapi atau belum.
“Dalam waktu tujuh hari ke depan tim JPU akan mempelajari kembali terkait unsur formil dan materil yang dalam petunjuk Jaksa (P19) sudah terpenuhi atau belum,” kata dia.
Lima orang ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut yaitu Yosep Hidayah suami dan ayah dari korban Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu, Ramdani alias Dani. Mimin istri kedua Yosep, Arighi dan Abi anak tiri Yosep.
Mereka dijerat pasal pembunuhan berencana. Yosep dan Dani ditahan sedangkan Mimin, Arighi dan Abi tidak ditahan. (Rony)