Advertisement

Diduga Mabuk Ciu, Sopir Angkot di Sukabumi Aniaya Penumpang Wanita

JABAR MEMANGGIL– Seorang wanita berusia 19 tahun menjadi korban penganiayaan saat menggunakan angkutan umum jurusan Warungkiara – Cibadak, Kamis, ( 21/12/2023) sekitar pukul 20.00 WIB di Kp. Lingga Manik, Rt.004/004 Ds. Bojong Galing, Kec. Bantar Gadung, Kab. Sukabumi.

Pelaku berinisial K (29) tersebut diketahui melakukan penganiayaan dalam kondisi mabuk setelah mengonsumsi minuman keras jenis CIU, menggunakan modus operandi dengan meminta korban pindah kendaraan dengan dalih menaikkan tarif. Setelah korban menolak, pelaku melakukan serangan dengan menggigit telinga, memukul punggung, dan mencekik leher korban.

AKBP Maruly Pardede, Kapolres Sukabumi, menyatakan bahwa pelaku berhasil ditangkap oleh Unit PPA Polres Sukabumi melalui serangkaian tindakan, termasuk olah TKP, pemeriksaan saksi-saksi, dan pengantar korban ke RSUD untuk visum et revertum.

Barang bukti yang disita termasuk satu stel pakaian korban dan satu unit kendaraan angkutan umum warna hijau dengan nomor polisi F1927-QO.

“Saat ini, pelaku sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut, sementara Polres Sukabumi terus berkoordinasi dengan JPU (Jaksa Penuntut Umum) untuk proses lanjutan kasus ini,” Jelas Maruly.

Maruly Pardede menegaskan komitmen Polres Sukabumi dalam menangani kasus kekerasan, terutama terhadap kaum perempuan, serta memberikan rasa aman kepada masyarakat. “Kami tidak akan mentolerir tindakan kekerasan. Kami akan terus bekerja untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Sukabumi,” tegasnya. (P. Haeruman)

Penulis:
Redaksi
Editor:
Admin