JABAR MEMANGGIL – BNN Kota Depok bersama sejumlah anggota TNI AL menggagalkan pengiriman ganja. Pelaku diamankan saat menerima barang bukti yang diantar oleh seorang kurir jasa pengiriman barang.
Barang bukti tersebut narkotika jenis ganja seberat 3,3 kilogram di wilayah Pasir Putih, Sawangan, Kota Depok Dari penangkapan tersebut, BNN Kota Depok melanjutkan penggeledahan di rumah tersangka dan kembali menemukan 4,24 gram serta bong alat hisab sabu.
Menurut seorang penyidik BNN Kota Depok, Wahyudi, penangkapan berawal dari adanya informasi pengiriman narkotika jenis ganja melalui jasa kurir pengiriman barang. Sebelum diamankan, pelaku selalu berpindah-pindah tempat saat akan menerima barang tersebut.
“Kami ada informasi dr bea cukai bahwa da pengiriman di duga narkotika melalui jasa pengiriman di JNE lalu kami bersama tim bea cukai mendatangi JNE untuk membuktikan kebenaret tersebut” Jum’at (22/12/2023).
Sementara itu, tiga anggota TNI AL yang ikut membekuk pelaku, diundang ke Kantor BNN Kota Depok. Dipimpin Letda Laut (POM) Adryansyah, satu dari tiga anggota Marinir yang datang, menceritakan kronologis penangkapan tersangka.
“Kami mewakili dari pihak TNI angkatan Laut marinir bekerja sama pihak BNN yang mana kami mendapatkan informasi awal dari sekuriti perumahan kami. Ungkapnya
Berbekal informasi tersebut, langsung bekerja sama dgn pihak BNN melakukan penyisiran, sehinga mendapatkan sesuai ciri2 yang di dapatkan sesuai informasi.
Paket tersebut akan diterima atas nama AGS, setelah melalukan penangkapan Pengeledan pun langsung dilakukan di rumahnya Bedahan Sawangan Depok. Dan ditemukan barang bukti ganja yang disembunyikan di dalam kaleng dan pipet nyabu.
Pihak BNN Kota Depok masih melakukan pengejaran terhadap dua orang yang merupakan jaringan tersangka dalam peredaran narkotika. (Jabar Memanggil/ Sidharta Agung).