JABAR MEMANGGIL– Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Barat dan Polrestabes Bandung melaksanakan pemusnahan barang bukti sabu seberat 8.178,69 gram, menggunakan metode pelarutan dalam cairan kimia di Mapolrestabes Bandung pada Kamis (21/12/2023). Sabu ini merupakan hasil pengungkapan sepanjang tahun 2023.
Pemusnahan 8 kilogram sabu tersebut di Mapolrestabes Bandung, pada Kamis (21/12/2023) dihadiri oleh perwakilan kejaksaan, pengadilan, pengacara, Balai Besar POM, dan BNN Kota Bandung. Direktur Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar, Kombes Pol Johanes R Manalu, serta Wadir Ditresnarkona Polda Jabar, AKBP Herry Afandi, turut mendampingi.
“Pemeriksaan teknis oleh Balai POM akan memastikan sifat narkotika sebelum pemusnahan, Setelah pemeriksaan, dikonfirmasi bahwa seluruh barang bukti yang dimusnahkan adalah sabu. Pengecekan menunjukkan sifat narkotika,” jelasnya.
Menanggapi hal ini, pengolah data intelijen BNN Kota Bandung, Dikdik Taufik, mengungkapkan bahwa sabu yang beredar di Kota Bandung berasal dari wilayah Sumatra, seperti Aceh dan Sumatra Utara. Bandung menjadi tujuan peredaran narkotika karena merupakan simpul transportasi dari berbagai arah.
“Bandung memiliki banyak akses, baik dari wilayah timur, utara, selatan, maupun barat, melalui beberapa terminal dan stasiun. Oleh karena itu, kota ini dianggap rawan, terutama menjelang akhir tahun,” paparnya.
Dikdik Taufik juga menyoroti temuan bahwa pengendali sabu seringkali berasal dari rumah tahanan. ( Rony)