Advertisement

7 kilogram Sabu Siap Edar Digagalkan Polrestabes Bandung

6 Tersangka Diamankan

JABAR MEMANGGIL– Satresnarkoba Polrestabes Bandung berhasil menggagalkan peredaran tujuh kilogram sabu yang diduga akan digunakan dalam pesta akhir tahun di Kota Bandung. Enam tersangka berhasil diamankan, termasuk DW (36 tahun), FS (43 tahun), RF (29 tahun), DDP (32 tahun), P (37 tahun), dan SL (32 tahun).

“Polrestabes Bandung akan merilis kasus narkotika seberat 7.032,08 gram, dengan lima tersangka yang diamankan, yaitu DW, FS, RF, DDP, P, dan SL. RF masih berada di rutan,” ujar Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono, didampingi Kasatnarkoba AKBP Fauzan Syahrir di Mapolrestabes Bandung, Kamis (21/12/2023).

Kasus ini dimulai ketika petugas berhasil menangkap DW di Jalan Lengkong dengan barang bukti 600 gram sabu. Selanjutnya, beberapa pengedar termasuk bandar P dan RF yang berada di rutan Kebonwaru berhasil diamankan.

“RF, yang berada di rutan, berperan sebagai operator dan membeli sabu dari P. Sabu yang dibeli kemudian diambil oleh SL dan disalurkan ke tersangka lainnya, yaitu DDP, FS, dan DW,” ungkap Budi.

Ia menyatakan kemungkinan sabu tersebut akan digunakan dalam pesta akhir tahun. Barang haram ini berasal dari luar Kota Bandung, dan pihak berwenang akan terus mengungkap kasus peredaran narkotika di Kota Bandung.

Budi menjelaskan para tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 dan/atau pasal 112 ayat 2 dan/atau pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun hingga hukuman mati. (Roni)

Penulis:
Redaksi
Editor:
Admin