JABAR MEMANGGIL– Bhabinkamtibmas dan Babinsa Kelurahan Cibadak, bersama warga setempat, melakukan pembongkaran gubuk bedeng di tepi sungai Cicatih, Kampung Cipanas RT 02/23, Kelurahan Cibadak, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi. Tindakan ini sebagai respons terhadap informasi bahwa gubuk tersebut digunakan untuk tindakan asusila oleh dua penghuni, Y (36) dari Kelurahan Cibadak, dan A (45) dari Desa Cisarua, Kecamatan Nagrak.
Bripka Sandi Praja, Bhabinkamtibmas Kelurahan Cibadak, Babinsa Kelurahan Cibadak, dan Lurah Cibadak mendampingi warga dalam pembongkaran. Meskipun telah ada himbauan dari pengurus lingkungan, RT, dan RW, kedua orang tersebut tetap mengabaikan.
Hari ini, sekitar pukul 12.30 WIB, warga menemukan Y dan A di dalam gubuk. Setelah konfirmasi bahwa Y sedang hamil 3 bulan tanpa pernikahan sah, warga segera menghubungi pihak berwenang. Y dan A dikembalikan kepada orangtua dengan surat pernyataan.
Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede, menyatakan, “Kehadiran petugas di lokasi bersama Babinsa untuk mencegah tindakan main hakim sendiri.” Maruly juga mengucapkan terima kasih kepada warga yang selalu mengkoordinasikan permasalahannya dengan petugas Bhabinkamtibmas dan pemerintah setempat. (P.Haeruman)