JABAR MEMANGGIL-Kelima tersangka dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Jalan Cagak, Subang, Jawa Barat, dihadapkan pada pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati. Motif utama para tersangka terungkap sebagai perselisihan terkait uang jatah yang tidak diberikan kepada mereka.
Berdasarkan penyidikan dan rekonstruksi, terungkap bahwa kelima tersangka telah merencanakan pembunuhan ibu dan anak tersebut. Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Jawa Barat, Kombes Pol Ibrahim Tompo, menyampaikan bahwa mereka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, atau 20 tahun penjara.
” Lima tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana, ancamannya hukuman mati,” Jelas Ibrahim Tampo.
Sementara itu, Kasus pembunuhan tersebut bermula dari Tersangka utama, Y-H tahun 2021 lalu, yang mengeluhkan permasalahan jatah uang dari kedua korban sebelum melakukan aksi pembunuhan namun orban menolak memberikan jatah, kemudian Y-H berniat melakukan aksi kejamnya terhadap kedua korban tersebut, hingga akhirnya kedua korban yakni Tuti dan Amalia ditemukan tewas di dalam bagasi mobil. dan kini berkas perkara kelima tersangka telah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Polisi, setelah dua tahun, berhasil mengungkap lima pelaku, yaitu YH, MR, T, AA, dan AP, meskipun mengalami kesulitan sepanjang penyelidikan. (Rony)