JABAR MEMANGGIL– Berkas perkara kasus pembunuhan ibu dan anak di jalan cagak Subang, telah dilimpahkan oleh penyidik Polda Jabar ke kejaksaan tinggi Jawa barat. Saat ini penyidik tengah menunggu apakah berkas perkara tersebut sudah lengkap atau tidak.
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan yang mengatakan bahwa berkas perkara kasus pembunuhan ibu dan anak di jalan cagak Subang telah dilimpahkan oleh penyidik ke kejaksaan tinggi jabar pada Sabtu 2 Desember.
“Ke empat berkas perkara itu terpisah masing-masing untuk Yosep Hidayat, M Ramdanu alias Danu, Mimin istri kedua Yosep serta berkas perkara Arighi dan Abi yang disatukan, ” Ungkap Surawan.
Saat ini, pihaknya tengah menunggu hasil kajian dari Kejati, apakah sudah dinyatakan lengkap P21 atau masih ada yang perlu dilengkapi P19.
Sementara Polda Jabar sendiri memastikan proses praperadilan yang diajukan oleh tiga tersangka tidak akan mempengaruhi penyerahan berkas perkara ke kejaksaan tinggi Jawa barat.
Sebelumnya, Polda Jabar melakukan rekonstruksi pembunuhan Tuti Suhartini dan anaknya Amalia Mustika Ratu, di Jalan Cagak, Subang.
Dalam rekontruksi kasus Subang itu, terungkap cara Yosef menghabisi nyawa istrinya Tuti Suhartini dan putrinya, Amalia Mustika Ratu. Yosep mengeksekusi istri dan putrinya menggunakan stik golf dan golok. Para tersangka sendiri dijerat dengan pasal tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati. (Rony)