JABAR MEMANGGIL– Polisi mengungkap praktek penjualan obat ilegal untuk aborsi yang dilakukan oleh seorang pria bernama JH di Polrestabes Bandung.
Selain memasarkan obat secara online, JH juga terlibat dalam membantu proses aborsi kliennya. Dalam operasi ini, polisi tidak hanya menangkap JH, tetapi juga dua pasangan bukan suami istri sebagai klien tersangka. Ternyata, JH telah melakukan aksi aborsi sebanyak 12 kali sejak bulan Agustus 2023.
Pengungkapan kasus ini bermula dari patroli cyber Polrestabes Bandung terhadap penjualan obat aborsi secara online. Setelah penyelidikan, JH berhasil ditangkap di Rancaekek, Kabupaten Bandung.
Kapolrestabes Bandung, Kombes pol Budi Sartono, mengungkapkan bahwa selain menjual obat aborsi secara online, JH juga memberikan panduan aborsi melalui video dan bahkan turun tangan langsung dalam praktek aborsi di kontrakan kliennya.
“Meskipun tidak memiliki keahlian medis, JH telah melakukan aborsi sebanyak 12 kali dan menerima bayaran sebesar 1,8 juta rupiah setiap kali membantu proses aborsi,” Jelasnya.
Tersangka dijerat dengan beberapa pasal, termasuk pasal 77A, pasal 4, pasal 427, pasal 428 ayat nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana 10 tahun penjara. ( Rony)