JABAR MEMANGGIL– Wali Kota Bogor, Bima Arya menerima audiensi Pendamping PPH Sertifikat Halal BPJPH Kementerian Agama (Kemenag) RI wilayah Jawa Barat di Paseban Suradipati, Balai Kota Bogor, Senin (4/12/2023). Audiensi ini terkait kegiatan sosialisasi Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) di Kota Bogor.
“Program Sehati ini sudah berjalan sejak awal 2023, karena ada UU Nomor 33 Tahun 2018 Tentang Jaminan Produk Halal,” ujar Kepala Dinas Koperasi, UMKM, Perdagangan dan Perindustrian (DinKUKMdagin) Kota Bogor, Atep Budiman.
Atep mengatakan, dengan adanya UU ini, Sertifikat Halal menjadi sebuah kewajiban bagi pelaku usaha di Indonesia. Target pemerintah pusat di 2023 yakni 1 juta UMKM tersertifikat halal dan di 2024 mendatang target ini akan naik 10 kali lipat.
“Target di Kota Bogor sendiri 15 ribu UMKM tersertifikat halal, namun beberapa bulan ini baru 5 ribu UMKM yang tergarap dan 3 ribu diantaranya sudah mendapatkan sertifikat halal,” sebutnya.
Ia menerangkan, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menangkap program Sehati ini sebagai peluang positif untuk meningkatkan kualifikasi dan kapasitas UMKM untuk naik kelas. Apalagi Wali Kota Bogor juga mempunyai target menjadikan Bogor Kota Halal yang tentu saja harus tercermin melalui produk-produk UMKM yang bersertifikat halal.
“Kalau sertifikasi reguler kan berbayar dan prosesnya lama, sementara dengan program Sehati ini gratis. Banyak pihak yang terlibat mulai dari Pemkot, Kemenag dan lainnya akan berkolaborasi,” jelasnya.
Untuk itu, pihaknya ingin pelaku usaha di Kota Bogor bisa memanfaatkan sisa waktu program Sehati ini sampai Oktober 2024 mendatang. Karena, akan ada penegakan aturan bagi pelaku usaha yang belum bersertifikat halal di 2024.
“Kami Pemkot akan membantu UMKM untuk naik kapasitasnya. Jangan sampai saat UU ini berlaku, pelaku UMKM jadi tidak bisa berjualan karena belum ada sertifikat halal,” jelasnya.
Ia menambahkan, program Sehati ini diperuntukkan bagi pelaku UMKM sederhana. Ada beberapa persyaratan yang harus ada untuk mendapatkan sertifikat halal gratis, diantaranya, produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya, proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana, memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), memiliki omset maksimal Rp 500 juta yang dibuktikan dengan pernyataan mandiri.
“Kami akan saling bersinergi, merumuskan target dan timeline kerja agar semakin banyak UMKM yang bersertifikat halal mengingat ada 43 ribu pelaku usaha di Kota Bogor,” katanya.