JABAR MEMANGGIL– Kantor Desa Cihamerang di Kabupaten Sukabumi yang sebelumnya disegel oleh warga, akan dibuka kembali setelah pertemuan antara Forkopimcam, Kapolsek Kalapanunggal IPTU Damar Gunawan, dan Camat Kabandungan dengan perwakilan warga.
Kesepakatan mediasi tersebut diumumkan pada Jumat malam (01/12/23) setelah pertemuan di rumah salah satu warga.
IPTU Damar Gunawan menyatakan, bahwa mediasi berhasil, dan warga setuju untuk membuka kembali pintu pagar kantor desa siang ini (Sabtu).
Sementara Penyegelan kantor desa awalnya dipicu oleh tuntutan warga terkait keterbukaan pihak Desa dalam pembangunan di Desa Cihamerang.
Damar menjelaskan bahwa tindakan penyegelan terjadi ketika perwakilan warga datang ke kantor desa, sementara Kepala Desa sedang rapat di luar desa. Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede, menyambut positif rencana pembukaan kantor desa oleh warga, dengan harapan bahwa hal tersebut akan mengoptimalkan pelayanan kepada warga.
” kami menyambut baik upaya ini, dan kami berharap dengan dibukanya kembali Kantor Desa Cihamerang, pelayanan kepada warga dapat optimal,” Harap Marully.
Hal senada juga disampaikan Kasi Humas IPTU Aah Saepul Rohman, Ia berharap semua pihak menggunakan pendekatan komunikasi dan musyawarah dalam menanggapi permasalahan antara pemerintah desa dan warganya.
Sejumlah warga menutup sementara Kantor Desa Cihamerang sebagai respons terhadap ketidakpuasan terhadap keterbukaan pemerintah desa terkait pembangunan, pada Jumat (01/12). ( P. Haeruman)