JABAR MEMANGGIL– Kepolisian Jawa Barat menyatakan bahwa praperadilan adalah hak yang diakomodasi oleh undang-undang, dan mereka memastikan bahwa penetapan keempat tersangka telah sesuai prosedur dan bukti yang ada.
Kepala Humas Polda Jabar, Kombespol Ibrahim Tompo, menjelaskan bahwa praperadilan merupakan mekanisme yang memungkinkan tersangka untuk mengontrol proses penyidikan, dan penyidik tidak melarang pengajuan praperadilan sebagai bagian dari kontrol antara kepolisian, kejaksaan, dan tersangka melalui kuasa hukum.
“Ibrahim Tompo menuturkan penyidik tidak melarang tersangka mengajukan praperadilan. Sebab itu bagian dari kontrol antara kepolisian, kejaksaan, dan para tersangka melalui kuasa hukum, ” jelas Tompo.
Tompo menegaskan bahwa penetapan tersangka didasarkan pada serangkaian penyidikan dan scientific investigation, bukan hanya berdasarkan pengakuan semata. Sebelumnya, pengacara Yosep Hidayah, Mimin, Arighi, dan Abi telah mengajukan dua berkas praperadilan ke Pengadilan Negeri Bandung, menantang penetapan tersangka dan penahanan. ( Rony)