Sempat Menjadi DPO, Mantan Kades Di Garut Ditangkap Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Garut

Advertisement

JABAR MEMANGGIL– Sempat menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO), seorang mantan Kepala Desa Banjarsari, Kecamatan Bayongbong, Kabupaten Garut, Jawa Barat, berinisial YOF akhirnya ditangkap penyidik Kejaksaan Negeri Garut. Penangkapan terhadap mantan kades perempuan ini dilakukan Senin (20/11) di Semarang, Jawa Tengah.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Garut, Jaya P Sitompul mengatakan, penangkapan yang dilakukannya setelah menerima laporan hingga tim penyidik langsung mengejar dan menangkap tersangka.

Penangkapan tersebut, dilakukan diduga tersangka melakukan tidak pidana korupsi pengelolaan keuangan Dana Desa Tahun Anggaran dan Dana Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahun Anggaran 2022 dengan alokasi anggaran sebesar Rp 1.367.306.000.

“Penyidikan terhadap kasus itu dilakukannya berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-1097/M.2/15/Fd.2/08/2023 tanggal 16 Agustus 2023 dan mantan Kepala Desa Banjarsari, berinisial YOF tersebut masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) setelah ditetapkan tersangka pada 11 September 2023 berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor: R-2290/M.2.15/Fd.2/09/2023,” kata Jaya Sitompul pada awak media, Selasa (21/11).

Ia menuturkan, sebelumnya Kejari telah melakukan pemeriksaan terhadap 83 orang saksi terkait kasus korupsi pengelolaan keuangan Dana Desa Tahun Anggaran dan Dana Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahun Anggaran 2022. Namun, tersangka YOF melarikan diri dan berhasil ditangkap dan dibawa ke Kantor Kejari Garut untuk dimintai keterangan.

“Kami telah melakukan tahap pemeriksaan terhadap saksi terkait Mantan Kades tersebut di antaranya perangkat desa, BPD, Kecamatan Bayongbong, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, BPKAD, pihak Bank, kader posyandu, ketua RT dan RW, keluarga penerima manfaat (KPM), Kantor KPPN, pelaksana kegiatan, pendamping desa, pengurus BUMDes Banjarsari, Kepala Bagian Hukum Kabupaten Garut, dua orang ahli auditor dan ahli regulasi kebijakan peraturan pemerintah,” ujarnya.

Lebih lanjut, Jaya mengungkapkan tersangka diduga melakukan korupsi dengan modus tidak melaksanakan kegiatan sesuai dengan perencanaan kegiatan yang telah ditetapkan, penggelembungan harga (mark-up) belanja barang. Kerugian negara dari kasus ini diperkirakan sebesar Rp 784.382.063.

Namun, setelah menjalani pemeriksaan di Kejari Garut tersangka langsung dibawa ke Rutan Kelas IIB Garut untuk dilakukan penahanan dan dilakukan penyelidikan yang lebih lanjut. ( Wildan Fadhila)