JABAR MEMANGGIL – Kepolisian berhasil mengungkap kasus pembunuhan sopir taksi online yang terjadi di wilayah Sukabumi. Dua pelaku, JF (30 tahun) dan DP (32 tahun), warga Pangandaran, berhasil ditangkap di Tangerang setelah buron selama 10 hari. Keduanya, yang terpaksa ditembak karena berusaha melarikan diri, melakukan aksi kejam terhadap Suparno (55 tahun), sopir taksi online, di Gunung Putri, Bogor pada 7 November lalu.
Rekaman CCTV minimarket di Cireunghas, Kabupaten Sukabumi, menjadi kunci dalam mengungkap keberadaan kedua pelaku. Mereka telah merencanakan tindak pidana pencurian dan kekerasan, memesan taksi online untuk kemudian menganiaya korban hingga tewas. Setelah korban dianiaya, kedua pelaku meninggalkannya di halaman minimarket setelah kendaraan mereka bermasalah.
“Korban yang sudah tidak berdaya kemudian dipindahkan ke bagian belakang mobil. Pelaku kemudian jalan kembali dengan rencana akan membuang korban di salah satu tempat di Sukabumi. Lantaran kendaraannya mengalami kendala, korban beserta mobil ditinggalkan di halaman minimarket dan pelaku langsung kabur,” ujar Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo.
Saat ini, korban telah dimakamkan di rumahnya di wilayah Depok, Jawa Barat. Barang bukti berupa satu unit mobil warna putih dengan nomor polisi B 1774 EYF, lakban, dan tali rafia berhasil diamankan. Kedua pelaku dijerat dengan pasal 338 (pembunuhan) dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati, serta pasal 365 (pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian) dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara. ( Putra Haeruman )